Sepatu limited edition kuy di Order

Ukuran 37-40 IDR 250rb

Peralatan Make up lengkap

Tunjang penampilan cantikmu dengan paket lengkap Make Up, yang Halal, dan BerBPOM Loh

Jilbab Zoya untuk sekolah

Jual jilbab Zoya Ori untuk sekolah simple, nyaman

Matte Lipstick

tunjang cantikmu dengan fresh colour matte lipstick dari kami

Kado Boneka Wisuda anti mainstream, lucu, dan unik

Kado boneka wisuda lucu, ada juga untuk kado boneka profesi, dan pasangan, harga murah kualitas diutamakan.

Selasa, 15 Agustus 2017

MAKALAH PKN PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA

 MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA



Penyusun       :
                    Puput Anggraini          









KATA PENGANTAR

            Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Karena  telah mengaruniakan segalanya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah “Ideologi Pancasila” ini.
            Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada .... selaku guru pembimbing mata pelajaran PKN kami, karena berkat bimbingan dari beliau kami dapat menyelesaikan makalah ini.
Kami mengakui bahwa ‘Tak Ada Gading Yang Tak Retak”. Oleh karena itu, kami menyadari bahwa penyusunan makalah ini tidaklah sempurna. Kami sangat membutuhkan kritik dan saran membangun dari para pembaca sehingga makalah ini akan menjadi lebih baik di kegiatan berikutnya.








Purwantoro, Agustus 2017




Penulis









DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR........................................................................................... i
DAFTAR ISI..........................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................... 1
          1.1 Latar Belakang...................................................................................... 1
          1.2 Rumusan Masalah................................................................................. 1
          1.3 Tujuan.....................................................................................................2
          1.4 Manfaat.................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN....................................................................................... 3
          2.1 Pengertian Ideologi sebuah negara........................................................ 3
          2.2 Perbedaan Ideologi terbuka dan Ideologi tertutup................................. 3
          2.3 Perbandingan ideologi Liberalisme, Komunisme dan Pancasila........... 5
          2.4 Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara................................ 10
          2.5 sikap pendiri negara dalam penetapan Pancasila................................... 12
2.6 fungsi ideologi negara bagi suatu bangsa.............................................. 15
2.7 fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara........ 15
2.8 makna Pancasila sebagai ideologi terbuka............................................. 17
2.9 Nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi terbuka......... 17
2.10 Dimensi nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi terbuka........................ 19
BAB III PENUTUP..................................................................................................20
3.1 Kesimpulan............................................................................................. 20
3.2 Saran....................................................................................................... 20
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................. 21





BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang
Latar belakang diselesaikannya makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan dan wawasan serta untuk melengkapi tugas Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam hal ini, kami akan membahas beberapa pendapat dari beberapa ahli tentang pendeskripsian ideologi sebuah Negara, perbedaan ideologi terbuka dan ideologi tertutup, perbandingan ideologi Liberalisme, Komunisme dan Pancasila, proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, sikap pendiri negara dalam menetapkan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia, fungsi ideologi negara bagi suatu bangsa, fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, makna Pancasila sebagai ideologi terbuka, tiga tingkatan nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi terbuka, tiga dimensi yang terkandung pada nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi terbuka.
Latar belakang adanya ideologi Pancasila didorong oleh beberapa hal. Yang akan dijelaskan pada bagian isi yang mencakup semua hal yang mempengaruhi adanya ideologi Pancasila..

1.2 Rumusan Masalah
      1)      Apa Ideologi sebuah Negara Itu?
      2)      Apa saja perbedaan Ideologi terbuka dan Ideologi tertutup?
      3)      Apa saja perbandingan ideologi Liberalisme, Komunisme dan Pancasila?
      4)      Bagaimana proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara ?
      5)      Bagaimana sikap pendiri negara dalam menetapkan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia ?
      6)      Apa fungsi ideologi negara bagi suatu bangsa ?
      7)      Apa fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara ?
      8)      Apa makna Pancasila sebagai ideologi terbuka ?
      9)      Apa saja tiga tingkatan nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi terbuka ?
    10)  Apa saja tiga dimensi yang terkandung pada nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi terbuka ?

1.3 Tujuan
      1)      Mengetahui Pengertian Ideologi sebuah negara.
      2)      Mengetahui perbedaan Ideologi terbuka dan Ideologi tertutup.
      3)       Mengetahui perbandingan ideologi Liberalisme, Komunisme dan Pancasila.
      4)      Mengetahui proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara
      5)      Mengetahui sikap pendiri negara dalam menetapkan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.
      6)      Mengetahui fungsi ideologi negara bagi suatu bangsa .
      7)      Mengetahui fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara.
      8)      Mengetahui makna Pancasila sebagai ideologi terbuka.
      9)      Mengetahui tiga tingkatan nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi terbuka.
    10)   Mengetahui tiga dimensi yang terkandung pada nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi terbuka.

1.4 Manfaat
Makalah ini kami buat dengan beberapa harapan diantaranya:
1)        Dapat memberikan pengetahuan baru bagi para pembaca tentang ideologi Pancasila.
2)        Dapat menambah keterampilan dalam membuat dan menyelesaikan sebuah makalah.



BAB II
 PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Ideologi
Secara etimologis, Ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu idea dan logia. Idea berasal dari idein yang berarti melihat. Idea juga diartikan sesuatu yang ada di dalam pikiran sebagai hasil perumusan sesuatu pemikiran atau rencana. Kata logia mengandung makna ilmu pengetahuan atau teori, sedang kata logis berasal dari kata logos dari kata legein yaitu berbicara.
Istilah ideologi sendiri pertama kali dilontarkan oleh Antoine Destutt de Tracy (1754 – 1836), ketika bergejolaknya Revolusi Prancis untuk mendefinisikan sains tentang ide. Jadi dapat disimpulkan secara bahasa, ideologi adalah pengucapan atau pengutaraan terhadap sesuatu yang terumus di dalam pikiran. Dalam tinjauan terminologis, ideology is Manner or content of thinking characteristic of an individual or class (cara hidup/ tingkah laku atau hasil pemikiran yang menunjukan sifat-sifat tertentu dari seorang individu atau suatu kelas).
Ideologi adalah ideas characteristic of a school of thinkers a class of society, a plotitical party or the like (watak/ ciri-ciri hasil pemikiran dari pemikiran suatu kelas di dalam masyarakat atau partai politik atau pun lainnya). IDEOLOGI Negara merupakan consensus (mayoritas) warga negara tentang nilai – nilai dasar negara yang ingin di wujudkan melalui kehidupan negara itu. Ideologi ternyata memiliki beberapa sifat, yaitu dia harus merupakan pemikiran mendasar dan rasional. Kedua, dari pemikiran mendasar ini dia harus bisa memancarkan sistem untuk mengatur kehidupan. Ketiga, selain kedua hal tadi, dia juga harus memiliki metode praktis bagaimana ideologi tersebut bisa diterapkan, dijaga eksistesinya dan disebarkan.

2.2 Perbedaan Ideologi terbuka dan Ideologi tertutup
A. Ideologi terbuka
Ideologi terbuka adalah ideologi yang tidak dimutlakkan. Ideologi ini memiliki ciri sebagai berikut :
§  Merupakan kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat (falsafah). Jadi bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan kesepakatan masyarakat.
§  Tidak diciptakan oleh negara, tetapi ditemukan dalam masyarakat sendiri, ia milik seluruh rakyat, dan bisa digali serta ditemukan dalam kehidupan mereka.
§  Isinya tidak langsung operasional, sehingga setiap generasi baru dapat dan perlu menggali kembali falsafah tersebut dan mencari implikasinya dalam situasi kekinian  mereka.
§  Tidak pernah membatasi kebebasan dan tanggung jawab masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakat untuk berusaha hidup bertanggung jawab sesuai dengan falsafah itu.
§  Mengahargai pluralitas, sehingga dapat diterima masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang budaya dan agama.

B. Ideologi tertutup
Ideologi tertutup adalah ideologi yang bersifat mutlak, ideologi ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
§  Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita sebuah kelompok yang digunakan sebagai dasar untuk mengubah masyarakat.
§  Apabila kelompok tersebut berhasil menguasai negara, ideologinya itu akan dipaksakan kepada masyarakat. Nilai-nilai, norma-norma dan berbagai segi masyarakat akan diubah sesuai dengan ideologi tersebut.
§  Bersifat Totaliter, artinya mencakup / mengurusi semua bidang kehidupan.
§  Pluralisme pandangan dan kebudayaan ditiadakan, hak asasi tidak dihormati.
§  Menuntut masyarakat untuk memiliki kesetiaan total dan kesediaan untuk berkorban bagi ideologi tersebut.
§  Isi ideologi tidak hanya nilai-nilai dan cita-cita, tetapi juga tuntutan konkret dan operasional yang keras,mutlak dan total.


2.3 Perbandingan ideologi Liberalisme, Komunisme dan Pancasila
1.Ideologi Komunis
Komunisme adalah salah satu ideologi di dunia.Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan sebagai Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata.
Komunisme pada awal kelahiran adalah sebuah koreksi terhadap faham kapitalisme di awal abad ke-19an, dalam suasana yang menganggap bahwa kaum buruh dan pekerja tani hanyalah bagian dari produksi dan yang lebih mementingkan kesejahteraan ekonomi. Akan tetapi, dalam perkembangan selanjutnya, muncul beberapa faksi internal dalam komunisme antara penganut komunis teori dengan komunis revolusioner yang masing-masing mempunyai teori dan cara perjuangannya yang saling berbeda dalam pencapaian masyarakat sosialis untuk menuju dengan apa yang disebutnya sebagai masyarakat utopia.
Secara umum komunisme berlandasan pada teori Dialektika materi oleh karenanya tidak bersandarkan pada kepercayaan agama dengan demikian pemberian doktrin pada rakyatnya, dengan prinsip bahwa “agama dianggap candu” yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran ideologi lain karena dianggap tidak rasional serta keluar dari hal yang nyata (kebenaran materi).
Komunisme merupakan ideologi yang menghendaki penghapusan pranata kaum kapitalis serta berkeinginan membentuk masryarakat kolektif agar tanah dan modal (faktor produksi) dimiliki secara sosial dan pertentangan kelas serta sifat kekuatan menindas dari negara tidak berlangsung lagi. Dalam setiap upaya-upaya untuk menanamkan ideologinya itu, Paham komunis berusaha mengambil jalan pintas yakni dengan jalan revolusi dengan metode kekerasan. Hal inilah yang menyebabkan antipati masyarakat dunia terhadap paham ini. Kalau kita membuka lembaran sejarah berikutnya, Afganistan yang pernah berada di bawah jajahan Unisoviet mengalami tragedi kemanusiaan yang panjang akibat cara-cara kekerasan yang dilakukan Penganut paham komunis tersebut.

ciri ciri ideologi komunis
1. Penganut-penganut komunis mempercayai bahawa sistem kapitalis (pasaran bebas) adalah buruk. Mengikut mereka, golongan pekerja dalam sistem kapitalis amat menderita.
2. Komunis mempercayai bahawa golongan pekerja harus bersatu dalam kesatuan-kesatuan sekerja dan lain-lain pertubuhan. Kemudian, mereka harus mengadakan revolusi untuk menjatuhkan kapitalis.
3. Komunis percaya bahawa masyarakat baru komunis akan menjadi masyarakat yang tidak berkelas. 4. Komunis percaya bahawa dalam sebuah negara komunis, semua harta adalah hak milik negara. Orang perseorangan tidak boleh memiliki tanah atau perniagaan.
5. Komunis anti agama dan tidak mempercayai kewujudan Tuhan. Mereka menganggap bahawa agama adalah candu masyarakat.
2.Ideologi Liberal
Liberalisme adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama. Liberalisme tumbuh dari konteks masyarakat Eropa pada abad pertengahan. Ketika itu masyarakat ditandai dengan dua karakteristik berikut. Anggota masyarakat terikat satu sama lain dalam suatu sistem dominasi kompleks dan kukuh, dan pola hubungan dalam system ini bersifat statis dan sukar berubah.
Suatu ideologi dapat digolongkan doktriner apabila ajaran-ajaran yang terkandung dalam ideologi itu dirumuskan secara sistematis dan terinci dengan jelas, diindoktrinasikan kepada warga masyarakat, dan pelaksanaannya diawasi secara ketat oleh aparat partai atau aparat pemerintah. Biasanya sistem nilai atau ideologi yang diperkenankan hidup dalam masyarakat seperti ini hanyalah ideologi yang doktriner tersebut. Akan tetapi, apabila ajaran-ajaran yang terkandung dalam ideologi tersebut tidak dirumuskan secara sistematis dan terinci, melainkan dirumuskan secara umum (prinsip-prinsipnya saja) maka ideologi tersebut digolongkan sebagai ideologi pragmatis. Dalam hal ini, ideologi itu tidak diindoktrinasikan, tetapi disosialisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga, sistem pendidikan, sistem ekonomi, kehidupan agama dan sistem politik. Atas dasar itu, pelaksanaannya tidak diawasi oleh aparat partai atau pemerintah, melainkan dengan pengaturan kelembagaan. Maksudnya, siapa saja yang tidak menyesuaikan diri dengan nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi tidak akan hidup secara wajar. Liberalisme merupakan salah satu contoh ideologi pragmatis. Biasanya tidak satu ideologi saja yang diperkenankan berkembang dalam masyarakat ini, tetapi ada satu yang dominan.
Liberalisme sebagai suatu ideologi pragmatis muncul pada abad pertengahan di kalangan masyarakat Eropa. Masyarakat Eropa pada saat itu secara garis besar terbagi atas dua, yakni kaum aristokrat dan para petani. Kaum aristokrat diperkenankan untuk memiliki tanah, golongan feodal ini pula yang menguasai proses politik dan ekonomi, sedangkan para petani berkedudukan sebagai penggarap tanah yang dimiliki oleh patronnya, yang harus membayar pajak dan menyumbangkan tenaga bagi sang patron. Bahkan di beberapa tempat di Eropa, para petani tidak diperkenankan pindah ke tempat lain yang dikehendaki tanpa persetujuan sang patron (bangsawan). Akibatnya, mereka tidak lebih sebagai milik pribadi sang patron. Sebaliknya, kesejahteraan para penggarap itu seharusnya ditanggung oleh sang patron. Industri dikelola dalam bentuk gilde-gilde yang mengatur secara ketat, bagaimana suatu barang diproduksi, berapa jumlah dan distribusinya. Kegiatan itu dimonopoli oleh kaum aristokrat. Maksudnya, pemilikan tanah oleh kaum bangsawan, hak-hak istimewa gereja, peranan politik raja dan kaum bangsawan, dan kekuasaan gilde-gilde dalam ekonomi merupakan bentuk-bentuk dominasi yang melembaga atas individu. Dalam konteks perkembangan masyarakat itu muncul industri dan perdagangan dalam skala besar, setelah ditemukan beberapa teknologi baru. Untuk mengelola industri dan perdagangan dalam skala besar-besaran ini jelas diperlukan buruh yang bebas dan dalam jumlah yang banyak, ruang gerak yang leluasa, mobilitas yang tinggi dan kebebasan berkreasi. Kebutuhan-kebutuhan baru itu terbentur pada aturan-aturan yang diberlakukan secara melembaga oleh golongan feodal. Yang membantu golongan ekonomi baru terlepas dari kesukaran itu ialah munculnya paham liberal.
Liberalisme tidak diciptakan oleh golongan pedagang dan industri, melainkan diciptakan oleh golongan intelektual yang digerakkan oleh keresahan ilmiah dan artistik umum pada zaman itu. Keresahan intelektual tersebut disambut oleh golongan pedagang dan industri, bahkan hal itu digunakan untuk membenarkan tuntutan politik yang membatasi kekuasaan bangsawan, gereja dan gilde-gilde. Mereka tidak bertujuan semata-mata untuk dapat menjalankan kegiatan ekonomi secara bebas, tetapi juga mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Masyarakat yang terbaik (rezim terbaik), menurut paham liberal adalah yang memungkinkan individu mengembangkan kemampuan-kemampuan individu sepenuhnya. Dalam masyarakat yang baik, semua individu harus dapat mengembangkan pikiran dan bakat-bakatnya. Hal ini mengharuskan para individu untuk bertanggung jawab pada segala tindakannya baik itu merupakan sesuatu untuknya atau seseorang. Seseorang yang bertindak atas tanggung jawab sendiri dapat mengembangkan kemampuan bertindak. Menurut asumsi liberalisme inilah, John Stuart Mill mengajukan argumen yang lebih mendukung pemerintahan berdasarkan demokrasi liberal. Dia mengemukakan tujuan utama politik ialah mendorong setiap anggota masyarakat untuk bertanggung jawab dan menjadi dewasa. Hal ini hanya dapat terjadi manakalah mereka ikut serta dalam pembuatan keputusan yang menyangkut hidup mereka. Oleh karena itu, walaupun seorang raja yang bijaksana dan baik hati, mungkin dapat membuat putusan yang lebih baik atas nama rakyat dari pada rakyat itu sendiri, bagaimana pun juga demokrasi jauh lebih baik karena dalam demokrasi rakyat membuat sendiri keputusan bagi diri mereka, terlepas dari baik buruknya keputusan tersebut. Jadi, ciri-ciri ideologi liberal sebagai berikut :       
1.Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang lebih baik.
2.Anggota masyarakat memiliki kebebasan intelektual penuh, termasuk kebebasan berbicara, kebebasan beragama dan kebebasan pers.
3.Pemerintah hanya mengatur kehidupan masyarakat secara terbatas.
4.Kekuasaan dari seseorang terhadap orang lain merupakan hal yang buruk
5.Suatu masyarakat dikatakan berbahagia apabila setiap individu atau sebagian besar individu berbahagia.
Dengan demikian, kebaikan suatu masyarakat atau rezim diukur dari seberapa tinggi indivivu berhasil mengembangkan kemampuan-kemampuan dan bakat-bakatnya. Ideologi liberalisme ini dianut di Inggris dan koloni-koloninya termasuk Amerika Serikat. Pemikiran liberal (liberalisme) berkembang sejak masa Reformasi Gereja dan Renaissans yang menandai berakhirnya Abad Pertengahan (abad V-XV). Disebut liberal, yang secara harfiah berarti bebas dari batasan (free from restraint), karena liberalisme menawarkan konsep kehidupan yang bebas dari pengawasan gereja dan raja. Ini berkebalikan total dengan kehidupan Barat Abad Pertengahan ketika gereja dan raja mendominasi seluruh segi kehidupan manusia.
Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Liberalisme menghendaki adanya, pertukaran gagasan yang bebas, ekonomi pasar yang mendukung usaha pribadi (private enterprise) yang relatif bebas, dan suatu sistem pemerintahan yang transparan, dan menolak adanya pembatasan terhadap pemilikan individu. Oleh karena itu paham liberalisme lebih lanjut menjadi dasar bagi tumbuhnya kapitalisme.
Dalam masyarakat modern, liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama mendasarkan kebebasan mayoritas. Bandingkan Oxford Manifesto dari Liberal International: “Hak-hak dan kondisi ini hanya dapat diperoleh melalui demokrasi yang sejati. Demokrasi sejati tidak terpisahkan dari kebebasan politik dan didasarkan pada persetujuan yang dilakukan dengan sadar, bebas, dan yang diketahui benar (enlightened) dari kelompok mayoritas, yang diungkapkan melalui surat suara yang bebas dan rahasia, dengan menghargai kebebasan dan pandangan-pandangan kaum minoritas.
Masyarakat yang terbaik (rezim terbaik), menurut paham liberalisme adalah yang memungkinkan individu mengembangkan kemampuan-kemampuan individu sepenuhnya. Dalam masyarakat yang baik semua individu harus dapat mengembangkan pikiran dan bakat-bakatnya. Hal ini mengharuskan para individu untuk bertanggung jawab atas tindakannya, dan tidak menyuruh seseorang melakukan sesuatu untuknya atau seseorang untuk mengatakan apa yang harus dilakukan.
3.Ideologi Pancasila
Pancasila dianggap sebagai sebuah ideologi karena Pancasila memiliki nilai-nilai filsafat mendasar juga rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai sebuah landasan dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu juga, Pancasila merupakan wujud dari konsensus nasional, itu semua karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah sketsa negara moderen yang telah disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia kemudian nilai-nilai dari kandungan Pancasila itu sendiri dilestarikan dari generasi ke generasi.
ideologi pancasila sendiri adalah suatu pemikiran yang beracuan Pancasila. Pancasila dijadikan ideologi dikerenakan, Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional.
ciri ciri ideologi pancasila
Ideology pancasila di anut oleh Negara Indonesia dan bila kita cermati ideology pancasila memiliki ciri-ciri :
1.      Dalam bidang ekonomi menganut azaz kekeluargaan.
2.      Dalam bidang sosial menganut azaz kegotongroyongan .
3.      Dalam bidang politik menganut azaz musyawarah untuk mufakat .
4.      Dalam bidang agama ,Indonesia adalah Negara yang religius artinya berketuhanan yang maha esa

2.4 Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara
Dalam rangka mempersiapkan kemerdekaan dibentuklah BPUPKI pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, membahas tentang rumusan dasar negara. Tampil tiga tokoh.

1.      Tanggal 29 Mei 1945 Moh. Yamin mengemukakan 5 dasar negara Indonesia(dalam pidato)
a.       Peri Kebangsaan
b.      Peri Kemanusiaan
c.       Peri Ke-Tuhanan
d.      Peri Kerakyatan
e.       Kesejahteraan rakyat
Pada akhir pidatonya beliau menyerahkan rancangan (tertulis)
1. Ke-Tuhanan Yang maha Esa
           2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
           3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
           4. Kerakyatan yang dipimpin  oleh hikmat kebijaksanaan dalam
               permusyawaratan/ Perwakilan
           5. Keadilan sosial bagi seluruh Indonesia
2.      Tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Supomo mengemukakan usulan dasar negara Indonesia yaitu:
a.       Persatuan
b.      Kekeluargaan
c.       Kesimbangan lahir dan batin
d.      Musyawarah
e.       Keadilan rakyat
3.      Tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya mengenai lima hal yang menjadi dasar negara merdeka, yaitu:
a.       Kebangsaan Indonesia
b.      Internasionalisme atau kemanusiaan
c.       Mufakat atau demokrasi
d.      Kesejahteraan sosial
e.       Ke-Tuhanan yang berkebudayaan
Pendapat ketiga tokoh dibahas oleh Panitia Sembilan tanggal 22 Juli 1945 dan menghasilkan rumusan yang menggambarkan maksud dan tujuan pembentukan negara Indonesia merdeka yang terkenal dengan nama “Piagam Jakarta” atau Jakarta Charter”.
Sidang kedua BPUPKI pada tanggal 10 – 17 Juli 1945 menerima laporan Panitia Sembilan tentang isi Piagam Jakarta, membahas rancangan Pembukaan UUD 1945 dan tugasnya selesai BPUPKI dibubarkan.
Pada tanggal 7 Agustus 1945 dibentuk PPKI dan mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 setelah melalui perdebatan yang sengit akhirnya menerima perubahan Piagam Jakarta menjadi Pembukaan UUD’45 dengan rumusan Pancasila sebagai berikut:
a.       Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
b.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
c.       Persatuan Indonesia
d.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
e.       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kemudian mengesahkan UUD 1945, mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden, sebelum MPR/DPR terbentuk tugas presiden dibantu oleh KNIP.

2.5 sikap pendiri negara dalam penetapan Pancasila
Para pendiri negara dalam perumusan Pancasila memiliki sikap pribadi sebagai berikut.
1.      Mengutamakan semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Pendiri negara memiliki semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme yang tinggi. Hal ini diwujudkan dalam bentuk mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2.      Adanya rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia. Para pendiri negara dalam merumuskan dasar negara Pancasila dilandasi oleh rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia. Oleh karena itu, nilai-nilai yang lahir dalam Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri. Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial adalah nilai-nilai yang berasal dan digali dari bangsa Indonesia.
3.      Selalu bersemangat dalam berjuang. Para pendiri negara selalu bersemangat dalam memperjuangkan dan mempersiapkan kemerdekaan bangsa Indonesia seperti Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, dan para pendiri negara lainnya yang mengalami cobaan dan tantangan perjuangan yang luar biasa. Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta berkali-kali dipenjara oleh Belanda. Namun, dengan semangat perjuangannya para pendiri negara tetap bersemangat memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
4.      Mendukung dan berupaya secara aktif dalam mencapai cita-cita bangsa yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
5.      Melakukan pengorbanan pribadi, dengan cara menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, serta mendukung keputusan yang menguntungkan bangsa dan negara.

Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah final. Final artinya, Pancasila telah menjadi kesepakatan nasional (konsensus) yang diterima secara luas oleh seluruh rakyat Indonesia. Konsensus Pancasila sebagai dasar negara, telah diperkuat dengan Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada pasal 1 isi ketetapan MPR tersebut yaitu ”Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.

Dasar negara Pancasila merupakan hasil kesepakatan bersama para pendiri bangsa yang dikenal dengan perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pengertian kata ”…dengan berdasar kepada…” secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walapun dalam kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata ”Pancasila” secara eksplisit namun anak kalimat ”… dengan berdasar kepada …” ini memiliki makna dasar negara adalah Pancasila. Hal ini didasarkan atas penafsiran historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar neara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila. (Kaelan, Pendidikan Pancasila, 2004 :111).

Penetapan Pancasila sebagai dasar negara oleh PPKI, dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka. Penetapan Pancasila dalam sidang PPKI pada dasarnya merupakan konsensus nasional semua golongan masyarakat Indonesia yang tergabung dalam keanggotaan PPKI. Hal itu karena anggota-anggota PPKI, berasal dari wakil-wakil masyarakat Indonesia yang telah bersepakat untuk membentuk sebuah bangsa dengan dasar Pancasila.

Dasar negara Pancasila adalah ikatan yang membentuk negara Indonesia yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal itu dilakukan juga melalui proses pengambilan keputusan bersama secara demokratris berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dengan menjunjung komitmen persatuan Indonesia, dengan berperilaku yang berkemanusiaan yang adil dan beradab yang semuanya berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Menerima Pancasila sebagai dasar negara yang dibentuk oleh semangat konsensus para pendiri negara merupakan bagian dari tanggung jawab setiap warga negara Indoenesia. Setiap warga negara harus memiliki kesetiaan kepada dasar negara Pancasila dalam bentuk sikap dan perilaku nyata di kehidupan sehari-hari sebagai wujud tanggung jawab menghayati dan mengamalkan Pancasila. Menerima tanggung jawab untuk mempertahankan dasar negara Pancasila adalah tanda kesadaran dan rasa cinta tanah kita kepada bangsa dan negara Indonesia.

2.6 Fungsi ideologi negara bagi suatu bangsa
Apa sesungguhnya inti dari ideologi itu? Ideologi berintikan serangkaian nilai (norma) atau sistem nilai dasar yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan dipegang oleh suatu masyarakat atau bangsa sebagai pandangan hidup mereka. Melalui rangkaian atau sistem nilai dasar itu mereka mengetahui bagaimana cara yang paling baik, yaitu secara moral atau normatif dianggap benar atau adil, dalam bersikap dan bertingkah laku untuk memelihara, mempertahankan dan membangun kehidupan duniawi bersama dengan berbagai dimensinya. Ideologi memiliki beberapa fungsi bagi hidup dan kehidupan bangsa, antara lain:
a.       Sebagai landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian kejadian di alam sekitarnya
b.      Sebagai orientasi dasar yang memberikan makna dan menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia
c.       Sebagai norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak.
d. Sebagai bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya
e. Sebagai kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang
untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
f.       Sebagai pendidikan bagi seseorang atau bangsa untuk memahami serta
memolakan tingkah laku sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya.

2.7 fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara
a)      Pancasila sebagai dasar Negara :
1.      Sebagai norma dasar atau normafundamental (fundamental norm)
2.      Sebagai sumber dari segala sumber hukum,
3.      Sebagai Pandangan Hidup, yaitu nilai Pancasila merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan
4.      Sebagai iiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, nilai pancasila itu mencerminkan kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia asli, bukan diambil dari bangsa lain.
5.      Sebagai Perjanjian luhur bangsa Indonesia, pancasila lahir dari hasil musyawarah para pendiri bangsa dan negara ( founding fathers)
b)      Pancasila Sebagai Ideologi Negara :
Dalam kehidupan sehari-hari istilah ideologi umumnya digunakan sebagai pengertian pedoman hidup baik dalam berpikir maupun bertindak. Dalam hal ini ideologi dapat dibedakan mejadi dua pengertian yaitu ideologi dalam arti luas dan ideologi dalam arti sempit. Dalam arti luas ideologi menunjuk pada pedoman dalam berpikir dan bertindak atau sebagai pedoman hidup di semua segi kehidupan baik pribadi maupun umum. Sedangkan dalam arti sempit, ideologi menunjuk pada pedoman baik dalam berpikir maupun bertindak atau pedoman hidup dalam bidang tertentu misalnya sebagai ideology Negara. Ideologi Negara adalah ideologi dalam pengertian sempit atau terbatas. Ideologi Negara merupakan ideologi mayoritas waga Negara tentang nilai -nilai dasar Negara yang ingin diwujudkan melalui kehidupan Negara itu. Ideologi Negara sering disebut sebagai ideologi politik karena terkait dengan penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang tidak lain adalah kehidupan politik. Pancasila adalah ideologi Negara yaitu gagasan fundamental mengenai bagaimana hidup bernegara milik seluruh bangsa Indonesia bukan ideologi milik Negara atau rezim tertentu. Sebagai ideologi, yaitu selain kedudukannya sebagai dasar Negara kesatuan republik Indonesia Pancasila berkeduduka n juga sebagai ideologi nasional Indonesia yang dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ikatan budaya ( cultural bond) yang berkembangan secara alami dalam kehidupan masyarakat Indo nesia bukan secara paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang sudah mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Sebuah ideologi dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi itu. Alfian mengatakan bahwa kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang dimiliki oleh ideologi itu, yaitu dimensi realita, idealisme, dan fleksibelitas.
Menurut Dr.Alfian Pancasila memenuhi ketiga dimensi ini sehingga pancasila dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka.
Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara, yaitu :
1.      Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
2.      Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
3.      Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter bangs a berdasarkan Pancasila.
4.      Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai kedaan bangsa dan Negara.
Selain itu, Pancasila sebagai ideologi negara memiliki 4 fungsi pokok yaitu:
1.      Mempersatukan bangsa, memelihara dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan
2.      Membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya
3.      Memberikan tekad untuk memelihara dan mengembangkan identitas bangsa
4.      Pancasila menjadi ukuran untuk melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan negara

2.8 makna Pancasila sebagai ideologi terbuka
Sebagai ideologi Pancasila menjadi pedoman dan acuan bangsa Indonesia dalam menjalankan aktivitas di segala bidang sehingga sifatnya harus terbuka, luwes dan fleksibel tidak tertutup dan kaku melainkan harus mampu mengikuti perkembangan jaman tanpa harus mengubah nilai-nilai dasarnya. Pancasila memberikan orientasi ke depan dan selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dihadapi dan akan dihadapi di era keterbukaan/globalisasi dalam segala bidang.
2.9 Nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi terbuka
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut:


1. Nilai Dasar Pancasila yang Abadi
Nilai dasar yaitu hakikat kelima sila Pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai dasar tersebut merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang sifatnya universal sehingga dalam nilai tersebut terkandung cita-cita, tujuan serta nilai-nilai yang baik dan benar.
2. Nilai Instrumental yang Berkembang Dinamis
Betapapun pentingnya nilai-nilai dasar tersebut, namun sifatnya belum proporsional, artinya kita belum dapat menjabarkan secara langsung dalam kehidupan sehari-hari. Penjelasan UUD 1945 sendiri menunjuk pada adanya Undang-Undang sebagai pelaksanaan hukum dasar tertulis itu. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 memerlukan penjabaran lebih lanjut sebagai arahan untuk kehidupan nyata. Penjabaran lebih lanjut ini kita namakan nilai instrumental.
Nilai instrumental harus tetap mengacu kepada nilai-nilai dasar yang dijabarkannya. Penjabaran itu bisa dilakukan secara kreatif dan dinamis dalam bentuk-bentuk baru untuk mewujudkan semangat yang sama, dalam batas-batas yang dimungkinkan oleh nilai dasar itu. Penjabaran itu jelas tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang dijabarkannya. Dokumen konstitusional yang disediakan untuk penjabaran secara kreatif dari nilai-nilai dasar itu adalah ketetapan MPR, peraturan perundang-undangan, dan kebijakan-kebijakan pemerintah lainnya.
3. Nilai Praksis
Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam bentuk pengalaman yang bersifat nyata dalam kehidupan sehari-hari, dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam pengamalan nilai praksis inilah akan tampak apakah penjabaran serta eksplisitasi nilai-nilai dasar ideologi Pancasila itu sesuai atau tidak dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta dinamika masyarakat.
2.10 Dimensi nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi terbuka

a. Dimensi idealistis

Dimensi idealistis adalah nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis dan rasional, yaitu: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Dimensi idealistis Pancasila bersumber pada nilai-nilai filosofis, yaitu filsafat Pancasila. Oleh karena itu, dalam setiap ideologi bersumber pada nilai-nilai filosofis. Kadar dan kualitas idealisme yang terkandung dalam ideologi Pancasila mampu memberikan harapan, optimisme serta menggugah motivasi para pendukungnya untuk berupaya mewujudkan apa yang dicita-citakan.

b. Dimensi normatif

Dimensi normatif adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem normatif, sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang memiliki kedudukan tertinggi dalam tertib hukum Indonesia. Dalam pengertian inilah maka pembukaan yang di dalamnya memuat Pancasila dalam alinea IV, berkedudukan sebagai staatsfundamentalnorm (pokok kaidah yang fundamental). Dalam pengertian ini, ideologi Pancasila agar mampu dijabarkan dalam langkah operasional perlu memiliki norma yang jelas. 

c. Dimensi realistis

Suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu, Pancasila selain memiliki dimensi nilai-nilai ideal serta normatif, maka Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kaitannya bermasyarakat maupun dalam segala aspek penyelenggaraan negara. Dengan demikian, Pancasila sebagai ideologi terbuka tidak bersifat “utopis” yang hanya berisi ide-ide yang mengawang, namun bersifat nyata dalam berbagai bidang kehidupan.
BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Secara etimologis, Ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu idea dan logia. Idea berasal dari idein yang berarti melihat. Idea juga diartikan sesuatu yang ada di dalam pikiran Istilah ideologi sendiri pertama kali dilontarkan oleh Antoine Destutt de Tracy (1754 – 1836), ketika bergejolaknya Revolusi Prancis untuk mendefinisikan sains tentang ide. Jadi dapat disimpulkan secara bahasa, ideologi adalah pengucapan atau pengutaraan terhadap sesuatu yang terumus di dalam pikiran.Dalam tinjauan terminologis, Terdapat perbedaan antar ideologi sebuah negar, dan masing – masing negara memakai ideologi yang baik untuk negaranya, seperti ideologi Pancasila yang digunakan oleh Bangsa Indonesia.
Berdasarkan ciri ideologi terbuka, Pancasila sudah memenuhinya, salah satunya isi dari Pancasila tidak operasional, namun hanya berisi konsep-konsep yang berlaku unversal. Nilai-nilai Pancasila terbuka untuk ditafsirkan setiap generasi dan diaktualisasikan oleh generasi tersebut dalam nilai kehidupan sehari-hari. Artinya nilai-nilai yang ada dalam Pancasila berubah mengikuti zaman. Sebagai ideologi, Pancasila pemah berubah ideologi tertutup, yaitu pada zaman Orde Baru.

3.2 Saran
Kita sebagai generasi penerus bangsa harus mampu memahami berbagai macam ideology, khususnya ideology Pancasila, dan kita harus mampu mengamalkan nilai – nilai dan dimensi yang terdapat didalamnya, karena Pancasila dan UUD 1945 sendiri adalah sumber hukum yang ada di Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA

1  https://hadiyantoprie.wordpress.com/mendeskripsikan-pancasila-sebagai ideologi-            terbuka/Mendeskripsikan Pancasila sebagai ideologi terbuka.
2.    Buku PKN untuk SMA dan MA kelas XII semester 1 oleh Tim Creative Maestro.
3.       Pangeranarti.blogspot.com
4.       https//lindawati93.wordpress.com